CIKARANG, MEDIA YUNIOR - AD (23 tahun), pekerja korban perintah di rumah oleh manajernya untuk memperpanjang masa kerjanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak bekerja setelah datang dan buka suara ke publik. AD merasa trauma dan tertekan oleh atasannya yang menjalankan perusahaan.
"Sebenarnya dia masih terikat kontrak, tapi belum masuk kerja karena trauma bosnya," kata kuasa hukum AD.
Meski begitu, Wahyu mengatakan pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari perusahaan karena AD belum masuk kerja. "Kami tidak mendapat saksi," lanjutnya.
Ia menduga masih ada karyawan perempuan lain yang enggan melaporkan kejadian serupa kepada pelanggannya. Dia mendengar pernyataan berdasarkan pengakuan langsung dari AD. “Mungkin ada korban lain yang tidak berani mengadu atau tidak berani melapor. Ya, klien kami yang memberitahu kami langsung,” jelas Wahyu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya langsung memanggil direktur perusahaan tersebut ke Cikarang, Wilayah Administratif Bekasi, Jawa Barat. Ini akibat dugaan pelecehan seksual AD.
Hotma Sitompul, Kabid Humas Polda Metro Jaya AKP Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya menerima pemberitahuan AD tersebut pada Sabtu sore (5/6/2023).
"Korban melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke polisi di wilayah SPKT Polres Metro Bekasi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Hotma, Sabtu malam (6/6). /5/2023).
Hotma menjelaskan permintaan permintaan informasi terlapor dan menjelaskan laporan korban.
"Kami akan memanggil laporan polisi itu atau meminta penjelasan atas kejadian yang dilaporkan kepada kami oleh pelapor atau korban," katanya.