Tak Ada Dissenting Opinion Di Kasus Pembunuhan Mirna Salihin


Media Yunior - Kasus kematian Mirna Salihin, tersangka pembunuh Jessica Wongso dengan sianida, menarik perhatian publik  pada tahun 2016. Penyidik ​​dan jaksa ( JPU) juga sangat berhati-hati dalam penanganannya. menangani masalah ini.

 Saat berkas diantar ke kejaksaan,  tidak langsung diterima. Itu dikembalikan beberapa kali dan lebih dari lima kali dengan koordinasi antara penyidik ​​dan jaksa.

 Shandy Handika, jaksa penuntut kasus pembunuhan Mirna, mengatakan pihaknya berupaya mengisi kekosongan kasus tersebut agar mudah diselesaikan di persidangan. Oleh karena itu, setiap celah dalam penyerangan telah diantisipasi dan diupayakan untuk diisi dengan memberikan bukti yang seakurat dan selengkap mungkin. 

“Sulit mencari bukti yang sempurna di lapangan,” kata Shandy di podcast Curhat Bang Denny Sumargo. Kita harus bisa menyatukan fakta dan data agar bisa memberikan gambaran yang utuh.”

 Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Prof. Eddy yang merupakan saksi ahli  kasus kematian Mirna Salihin sekaligus hadir sebagai tamu mengapresiasi Jaksa Agung yang berhasil meyakinkan hakim.

 Rupanya, seluruh hakim yang mengadili kasus meninggalnya Mirna Salihin dan pelaku pembunuhan Jessica Wongso tidak memiliki dissenting opinion atau  perbedaan pendapat.

 “Saya kira lembaga peradilan sudah bersih dan jernih. Karena kasus ini sudah diuji sebanyak 5 kali dan tidak ada tinjauan yang beragam. “Tidak ada satupun hakim yang berbeda pandangan, mulai dari PN, PT, kasasi MA, bahkan dua peninjauan kembali (PK),” kata Profesor Eddy.

Tidak adanya perbedaan pendapat ditemukan di semua tingkat peradilan. Hakim tak segan-segan menyatakan Mirna Salihin meninggal dunia akibat ulah Jessica Wongso.

 Artinya, tugas jaksa dalam meyakinkan hakim di pengadilan bisa dianggap sempurna, tambahnya.

 Dalam kasus kematian Mirna, Jessica Wongso dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga kasusnya ditangani  Mahkamah Agung. Jessica divonis 20 tahun penjara. Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Saat ini, Jessica Wongso telah menjalani hukuman sekitar 7 tahun penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Media Yunior

Seorang penulis yang membahas seputar dunia sosial

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post