JAKARTA, MEDIA YUNIOR - Ini syarat menarik untuk menjadi TKW di Taiwan. TKW adalah singkatan dari Tenaga Kerja yang Dicari (TKW). Pasalnya, gaji TKW sendiri sangat tinggi dan bisa mencapai Rp 12 juta per bulan.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, gaji TKI/PMI dalam negeri di Taiwan terakhir dinaikkan pada 2015. Sejak itu, gaji TKI/PMI dalam negeri mendapat gaji sebesar NTD 17.000.
Kemudian, sejak Desember 2018, Kementerian Tenaga Kerja bekerja keras menyesuaikan upah TKI/PMI Taiwan di sektor domestik melalui Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI/KDEI) yang berbasis di Taipei.
“Kementerian Tenaga Kerja juga akan terus berupaya menyampaikan kepentingan Indonesia, terutama mendesak otoritas Taiwan untuk mempertimbangkan secara positif penyesuaian upah PMI yang tidak berubah sejak 2015,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah kepada pejabat Departemen Tenaga Kerja. situs web
Berikut ini persyaratan menjadi TKW Taiwan:
1. Harus Memiliki Skill (Kemampuan)
Salah satunya adalah pengembangan keterampilan dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) agar siap memenuhi permintaan tenaga kerja asing. Karena Taiwan adalah negara yang sangat kreatif.
2. Cari Perusahaan Pengiriman TKW yang Resmi
Anda bisa cari informasi di Depnaker, di internet atau bertanya kepada teman-teman yang sudah pernah atau sedang bekerja ke luar negeri. Hati-hati tertipu oleh agen-agen TKI yang tidak bertanggung jawab.
Dan jangan langsung percaya hanya melalui iklan atau brosur tentang iming-iming kerja di Taiwan tanpa dicek kebenarannya terlebih dahulu.
3. Usia minimal 18 tahun
Taiwan sendiri merupakan salah satu negara yang paling ketat, sehingga minimal investasi untuk TKW sendiri adalah 18 tahun. Hal ini dilakukan agar jika mereka berusia di bawah 18 tahun tidak dihitung sebagai perdagangan manusia.
4. Dapatkan dokumentasi lengkap
Persyaratan menjadi TKI atau TKW lain juga diatur dalam Pasal 13 UU No 18 Tahun 2017, khususnya terkait kelengkapan dokumen calon TKI. Berinvestasi di Luar Negeri. Salah satunya akta nikah, bagi yang sudah menikah fotokopi akta nikah,
kemudian surat izin suami atau istri, izin orang tua atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah. Serta visa, paspor dan surat keterangan kerja dari perusahaan perwakilan TKI.
5. Sehat Rohani dan Jasmani
Menyertakan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
itu 5 persaratan yang harus anda pahami, semuga bermanfaat
.jpg)