Perkara TikTok Shop Tutup di Indonesia, Bukan Cuma soal Larangan Transaksi

Media Yunior - Layanan jual beli TikTok Shop di Indonesia resmi ditutup mulai Rabu (10 April 2023) mulai pukul 17.00 WIB. Penutupan toko TikTok diumumkan langsung kepada pengguna dan penjual oleh TikTok Indonesia. 

“Kami tidak lagi mendukung layanan transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai pukul 17.00 WIB tanggal 4 Oktober 2023,” kata TikTok Indonesia melalui email. Sejak resmi ditutup, menu TikTok Shop tidak lagi muncul. Dampaknya, pengguna tidak bisa lagi melakukan pembelian di TikTok melalui TikTok Shop. 

Begitu pula dengan penjual yang sudah tidak bisa lagi bertransaksi di TikTok Shop seperti dulu. Lalu apa penyebab toko TikTok tutup di Indonesia dan apa kendalanya? Temukan lebih banyak lagi:

 Toko TikTok resmi ditutup, menunya hilang, dan gerobak kuning sudah tidak tersedia lagi

Ditutup setelah persetujuan peraturan baru Kementerian. Penutupan toko TikTok ini terjadi setelah perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 diselesaikan dan diundangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. 

Peraturan ini berlaku  mulai tanggal 26 September 2023 Peraturan ini mengatur tentang peraturan umum mengenai perizinan, periklanan, pelatihan dan pemantauan peserta komersial melalui sistem elektronik. Dalam Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, TikTok dengan layanan TikTok Shop termasuk dalam kategori Badan Sistem Perdagangan  Elektronik (PPMSE) atau platform yang menyediakan fasilitas komunikasi elektronik untuk transaksi komersial. 

Berdasarkan aturan tersebut, PPMSE diklasifikasikan berdasarkan beberapa model bisnis, termasuk social commerce. Sebagai informasi, social commerce merupakan platform yang menggabungkan  media sosial dan layanan e-commerce. Jika melihat TikTok, model social commerce  hadir melalui menu “Store” atau disebut juga TikTok Shop. 

Adanya TikTok Shop membuat pengguna tidak hanya bisa melihat konten dan berinteraksi dengan pengguna lain di TikTok. Namun pengguna juga bisa membeli produk yang dijual penjual di TikTok secara langsung melalui layanan TikTok Shop. Berkat Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, ruang gerak PPMSE dengan model bisnis social commerce seperti TikTok Shop menjadi terbatas. Dalam Pasal 21 ayat (3) disebutkan bahwa PPMSE seperti TikTok Shop dilarang  memfasilitasi transaksi komersial dalam sistem elektroniknya. 

Artikel itu berbunyi:
PPMSE dengan model ekonomi Social Commerce dilarang memfasilitasi kegiatan pembayaran pada Sistem Elektroniknya. Ketentuan dalam Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023  menjadi dasar penutupan layanan TikTok Shop. Berdasarkan peraturan tersebut, TikTok Shop dilarang memfasilitasi transaksi komersial lainnya tetapi hanya dapat menyelenggarakan kegiatan promosi. Hal serupa juga diungkapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.  

“Social commerce  hanya bisa memfasilitasi promosi barang/jasa, bukan transaksi langsung, pembayaran langsung, tidak lebih,” kata Zulkifli. 


Zulkifli menjelaskan, layanan social commerce nantinya diibaratkan seperti televisi, yang mana hanya bisa mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa melakukan transaksi perdagangan secara langsung. "Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," tambahnya.


Media Yunior

Seorang penulis yang membahas seputar dunia sosial

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post