Media Yunior - Penawaran toko TikTok berakhir Rabu (10 April 2023) pukul 17.00 WIB. Pengguna tidak dapat lagi berbelanja online dan membayar dari “keranjang belanja kuning” toko TikTok.
Penutupan toko TikTok ini terjadi setelah perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 diselesaikan dan diundangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Aturan ini mulai berlaku pada 26 September 2023, yang mewajibkan platform elektronik asing seperti TikTok Shop memiliki izin usaha di bidang perdagangan elektronik (PMSE), jika diperlukan untuk menyediakan layanan transaksi pada sistem elektroniknya. .
TikTok Shop belum mendapat izin pendirian di bidang PMSE dari Kementerian Perdagangan. Saat ini TikTok Shop baru saja mendapat izin dari Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Kedepannya, TikTok mungkin akan “meluncurkan kembali” fitur TikTok Shop di Indonesia. Lantas kapan toko TikTok akan dibuka dan beroperasi kembali di Indonesia?
Kapan TikTok Shop bisa kembali beroperasi?
TikTok Shop dapat terus beroperasi di Indonesia jika memenuhi persyaratan tertentu.
Untuk tetap beroperasi di Indonesia, TikTok Shop harus menjadi entitas terpisah dari TikTok sebagai outlet media sosial. Oleh karena itu, TikTok Shop harus memiliki izin untuk beroperasi sebagai platform e-commerce.
“Ini (Toko TikTok) tidak dilarang, saat ini TikTok Shop sebenarnya belum mendapat izin PMSE dari Kementerian Perdagangan. TikTok memiliki izin PSE dari Kominfo, jika TikTok Shop memiliki izin dari Kementerian Perdagangan maka itu” kantor perwakilan perusahaan perdagangan luar negeri,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim.
“TikTok Indonesia hanya memiliki satu kantor perwakilan di Indonesia. Kontan.co.id mengutip ucapan Isy: Jika TikTok ingin membuat e-commerce sendiri, harus memiliki badan hukum (PT) sendiri.
Hal senada juga diungkapkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki. Menurut Teten, salah satu syarat yang harus dipenuhi TikTok adalah pendirian kantor resmi berbadan hukum, yakni badan usaha penduduk (PUT) di Indonesia.
Teten meminta TikTok Shop segera membuka operasional bisnis di Indonesia jika ingin terus mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Sebab selama ini TikTok baru membuka kantor perwakilan di Indonesia.
Nanti kalau tidak, mereka juga bisa berpisah nanti. Kalau mau TikTok Shop, kalau mau berbisnis di Indonesia mungkin harus buka kantor di Indonesia dulu, harus menjadi badan hukum Indonesia karena ini merupakan bisnis yang berpotensi berisiko.
Saat ini ketentuan mengenai pedagang penduduk diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penetapan Jenis Usaha Tetap.
Dalam aturan tersebut, pedagang dalam negeri wajib mematuhi peraturan perpajakan. Dengan demikian, setiap transaksi dan pendapatan yang diperoleh TikTok/TikTok Shop melalui operasionalnya di Indonesia dapat dijadikan objek pajak oleh pemerintah Indonesia.